BK DPR Gelar Konsultasi Publik Revisi UU P3 Tindak Lanjut Putusan MK
Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat bertukar cinderamata usai acara konsultasi publik tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022). Foto: Hira/nvl
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar konsultasi publik dalam rangka untuk mencari masukan, saran atau tanggapan atas draf Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Konsultasi publik ini RI merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diketahui, dalam Putusan MK tersebut memerlukan adanya pengaturan mengenai metode omnibus dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Berdasarkan pertimbangan Putusan MK tersebut diperlukan tata cara yang jelas dan baku mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat membuka acara konsultasi publik tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022).
Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul itu menambahkan, Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU Nomor 12 Tahun 2011 yang memuat aspek teknik penyusunan naskah akademik dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Sekaligus memberikan contoh agar dapat memberikan pedoman yang lebih jelas, pasti, dan baku dalam penyusunannya sebagai bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga diperlukan penyempurnaan mengenai konsep partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation),” tambahnya. Dengan adanya konsultasi publik, Sensi berharap agar kegiatan ini berjalan sesuai dengan harapan dan dapat menghasilkan suatu materi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hadir dalam acara konsultasi publik ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Idris, beberapa akademisi Hukum Tata Negara, dan beberapa perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya. (hal/sf)